Literasi Numerik

Literasi dan Numerasi Adalah Kompetensi yang Bersifat Mendasar

PG Dikdas – Pada laman kemdikbud.go.id, diberikan pengayaan tentang konsep Merdeka Belajar. Hal itu berupa tanya jawab empat pokok pikiran merdeka belajar. Program Merdeka Belajar meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Kedua asesmen baru ini dirancang khusus untuk fungsi pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan secara nasional.

 “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim  pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Timbul pertanyaan di publik mengapa Asesmen Kompetensi Minimum hanya difokuskan pada literasi dan numerasi? Literasi dan numerasi adalah kompetensi yang sifatnya general dan mendasar. Kemampuan berpikir tentang, dan dengan, bahasa serta matematika diperlukan dalam berbagai konteks, baik personal, sosial, maupun profesional. Dengan mengukur kompetensi yang bersifat mendasar (bukan konten kurikulum atau pelajaran), pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa guru diharapkan berinovasi mengembangkan kompetensi siswa melalui berbagai pelajaran melalui pengajaran yang berpusat pada siswa.

Lalu apakah berarti pelajaran selain bahasa dan matematika tidak penting? Fokus asesmen adalah kompetensi berpikir, sehingga hasil pengukuran tidak sekadar mencerminkan prestasi akademik pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika saja. Literasi dan numerasi justru bisa dan seharusnya memang dikembangkan melalui berbagai mata pelajaran, termasuk IPA, IPS, kewarganegaraan, agama, seni, dan seterusnya. Pesan ini penting dipahami oleh guru, sekolah, dan siswa untuk meminimalkan risiko penyempitan kurikulum pada pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Asesmen Kompetensi Minimum akan dilakukan pada siswa yang duduk di pertengahan jenjang sekolah, seperti kelas 4 untuk SD, kelas 8 untuk SMP, dan kelas 11 untuk SMA. Dengan dilakukan pada tengah jenjang, hasil asesmen bisa dimanfaatkan sekolah untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar siswa. Dengan dilakukan sejak jenjang SD, hasilnya dapat menjadi deteksi dini bagi permasalahan mutu pendidikan nasional.

Adapun untuk siswa SD, perlu diketahui bahwa saat ini pun tidak ada UN pada jenjang SD. Dengan demikian, penghentian UN tidak berdampak pada siswa SD. Seperti yang dipaparkan pada poin sebelumnya, sebagian siswa SD akan mengikuti asesmen kompetensi baru. Namun asesmen baru ini dirancang agar tidak memiliki konsekuensi bagi siswa. Karena itu, asesmen baru tidak menjadi beban tambahan bagi siswa SD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DATA NAMA

Algoritma A* (A star)

Struktur Data Tree